ka bisa (wave) bisa (bye)

Jumat, 21 Maret 2014

on Leave a Comment




TATA TERTIB PESERTA
UJIAN SEKOLAH PRAKTIK TAHUN PELAJARAN 2013/2014

1.      Peserta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai;
2.      Peserta Ujian Praktuk yang terlambat hadir, hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari panitia, jika berhalangan karena sakit harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengikuti Ujian Praktik susulan.
3.      Setiap peserta mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai;
4.      Peserta ujian  praktek menjaga kebersihan , ketertiban, serta berpakaian rapi lengkap dengan atribut;
5.      Peserta mengikuti ujian sesuai dengan urutan yang ditentukan oleh penguji.
6.      Peserta ujian sekolah praktek harus membawa sendiri alat-alat praktek yang ditentukan sesuai dengan mata pelajaran, serta mengenakan pakaian olah raga pada saat mengikuti ujian penjaskes.
7.      Peserta tidak diperkenankan pinjam-meminjam alat selama praktek berlangsung (Mukena, sarung, sajadah, Al-Qur’an, Ballpoint, Pensil 2B, Penghapus, Penggaris)
8.      Peserta ujian tidak membawa alat-alat yang tidak diperlukan dalam kegiatan ujian seperti alat komunikasi (HP,MP3,Games dll).
9.      Peserta harus mengenalan dan menunjukkan tanda peserta (No. Peserta) kepada penguji;
10.   Peserta mengikuti Ujian Praktik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan boleh meninggalkan tempat jika sudah selesai mengerjakan ujian sesuai dengan waktu yang diberikan;                  
                                                                                                                Jakarta, 20 Maret 2014
                          

0 komentar:

Blogroll

Blogger templates

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts